Bukan Tersangka, Status AG Pacar Mario Dandy Disebut Sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum! Simak Penjelasannya
JAKARTA, REQnews - Ketika seseorang karena perbuatannya patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Berbeda jika pelaku adalah anak.
Seperti hal nya kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20). Salah satu yang diduga ikut terseret dalam penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansop itu yakni perempuan berinisial AG (15).
Diketahui, umur AG 15 tahun. Artinya, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap status AG.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam kasus ini, AG dijerat pasal berlapis.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi.
Mengapa disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum?
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana.
Status anak berkonflik dengan hukum diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Berikut isinya:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi pasal 1 ayat 3.
Instrumen hukum yang digunakan mengacu kepada UU SPPA.
Dimana penyelesaian kasus wajib mengedepankan restorative justice.
Nantinya juga apabila terjadi keputusan musyawarah menghasilkan kesepakatan saling memaafkan, maka status anak akan dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.