Mengulas UU Cipta Kerja, Buruh Sakit atau Cacat Bisa Kena PHK
JAKARTA, REQnews - DPR RI dan pemerintah baru-baru ini telah meresmikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang baru, yang memicu kontroversi di masyarakat.
Dalam UU baru tersebut, salah satu yang disorot adalah Pasal 154A yang menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Salah satu dari 15 ketentuan itu adalah, jika karyawan atau buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.
Akibat sakit atau cacat itu, karyawan tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan atau satu tahun.
"Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan," bunyi huruf m (ayat) 1 Pasal 154A UU Cipta Kerja, dikuti Sabtu 25 Maret 2023.
Adapun mekanisme PHK sebagai aturan teknis dari UU tersebut, akan dibuatkan turunan berupa Peraturan Pemerintah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi (ayat) 3 Pasal 154A.
Pemerintah sudah memiliki aturan khusus tentang tata cara penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja, yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Aturan tersebut menyebutkan, jaminan kecelakaan kerja atau JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Adapun kecelakaan kerja yang dimaksud merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kecelakaan kerja bagi pekerja bisa mengakibatkan kondisi cacat. Dalam aturan ini cacat didefinisikan sebagai keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung. Sehingga mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan tugasnya.
Disebutkan bahwa ada tiga jenis cacat kerja yang dimaksud, yakni cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.
Cacat sebagian merupakan kondisi berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
Kemudian, cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
Sementara itu, cacat total tetap merupakan cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang melakukan pekerjaan.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.