Karyawan Bolos 5 Hari Bisa Kena PHK dalam UU Cipta Kerja
JAKARTA, REQnews - Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU baru oleh pemerintah dan DPR RI baru-baru ini.
Dalam UU Cipta Kerja yang baru ini, perusahaan punya lebih banyak keleluasaan memutus hubungan kerja terhadap karyawan, yang tentunya disertai alasan kuat.
Disebutkan dalam Pasal 154A, terdapat 15 ketentuan perusahana boleh melakukan PHK, salah satunya jika pekerja/buruh bolos selama lima hari kerja atau lebih tanpa ada keterangan.
“Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah,” tulis Pasal 154A poin j UU Cipta Kerja.
Adapun PHK atau pemecatan itu, bisa dilakukan jika perusahaan memiliki bukti yang sah dan telah memanggil pekerja dimaksud sebanyak dua kali.
"Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis," bunyi pasal yang sama.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja juga mengatur beberapa hal tentang pekerja/buruh. Mulai dari aturan cuti, istirahat dan PHK. Tetapi PHK yang dilakukan perusahaan harus berdasarkan UU UU tersebut.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.