REQNews.com

Punya Tanah? Jangan Diterlantarkan Lebih dari 20 Tahun, Ini Konsekuensi Hukumnya

Fokus

Selasa, 04 Juli 2023 - 14:00

Tanah sengketa di Sumba Barat (Foto: Istimewa)Tanah sengketa di Sumba Barat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Bagi sebagian orang tanah merupakan aset berharga. Penguasaan secara fisik dan kepemilikan dokumen atau sertifikat tanah menjadi begitu penting.

Sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), memelihara tanah termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

Jika tanah tidak dirawat dan dijaga fisiknya, maka ada peluang dikuasai pihak lain. 

Dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar. 

Lahan yang tidak ditempati/tidak diolah oleh pemiliknya selama 20 tahun, maka lahan tersebut bisa berpindah ke penghuni baru yang menguasai secara fisik. 

Apa maksud penguasaan secara fisik?

Penguasaan fisik dapat diartikan menguasai objeknya dan memanfaatkan fungsi tanah. Memagari, kemudian juga membuat bangunan di atasnya, atau menanam berbagai pohon di atasnya, hal itu menunjukkan penguasaan secara fisik. 

Namun, penguasaan fisik tidak cukup kuat untuk menunjukkan kepemilikan tanah. 

Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik (atau sertifikat hak guna bangunan untuk tanah dengan hak guna bangunan/SHM/HGB)

Pasanya, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.  

Adapun konsekuensi bagi subyek yang menelantarkan tanah adalah dijatuhi sanksi yaitu hak atas tanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.