Hindari Kecurangan, Penting Pahami Laporan Sengketa Pemilu 2024
JAKARTA, REQnews - Negara yang mengaplikasikan demokrasi dengan baik adalah memberikan kebebasan bagi warganya untuk menentukan nasib. Tidak ada unsur pemaksaan bagi warganya untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin yang dirasa mampu mewujudkan harapan mereka. Maka keinginan ini bisa tercurahkan melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu), yaitu warga bebas menentukan pilihannya di bilik suara.
Kebebasan ini membuat setiap pihak mengupayakan segala hal agar pemimpin pilihannya bisa terpilih. Kalah atau menang adalah suatu risiko yang harus diterima oleh salah satu pihak. Namun ketika kontestasi selesai dan menghasilkan satu pemenang, tidak jarang pihak lain merasa dirugikan. Hal ini menimbulkan perselisihan atau sengketa dalam pemilu.
Sengketa (Pemilu) bisa terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional. Alasan yang memicu sengketa pun beragam. Sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2, yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, masalah hukum dalam pelaksaan Pemilu terbagi menjadi 4, yaitu: Pelanggaran pemilu Sengketa proses pemilu Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tindak pidana pemilu
Pada dasarnya, sengketa hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
Selain itu, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga termasuk dalam sengketa PHPU.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu
Jika masih belum ada pihak yang mengakui hasil akhir dari pemilu, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengikuti prosedur penyelesaian sengketa. Adapun mekanisme ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut situs jombang.bawaslu.go.id, berikut caranya:
Peserta bisa menyampaikan permohonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan atau tertulis. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan dengan cara:
- langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
- tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.
Lalu Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung.
Kemudian, Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi dengan menggunakan formulir model PSPP 02.
Langkah selanjutnya adalah Petugas Penerima Permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen/berkas administrasi Permohonan selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil.
Pejabat struktural akan menerima Permohonan dan menuangkan ke dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Apabila dokumen/berkas administasi Pemohon belum lengkap maka akan ada pemberitahuan dari Petugas Penerima Permohonan pada hari yang sama. Pemohon juga wajib melengkapi berkas administrasi permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan diterima Pemohon.
Lalu jika dokumen/ berkas administrasi sudah dinyatakan lengkap, ejabat struktural meregister Permohonan yang dituangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Terakhir, hasil putusan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri pemohon, termohon dan pihak terkait.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
