Presiden Pastikan Pembahasan RUU Polri Libatkan Partisipasi Publik
JAKARTA, REQnews - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan secara terbuka serta melibatkan partisipasi publik. Hal itu disampaikan oleh Prabowo dalam wawancara bersama tujuh jurnalis senior di Hambalang, Jawa Barat.
"Nanti akan saya bicarakan secara transparan, akan ada dengar pendapat dan naskah yang sah akan diungkap pada masyarakat," kata Prabowo dikutip pada Selasa 8 April 2025.
Zerkait dengan penambahan wewenang polisi dalam RUU Polri, Prabowo menyebut bahwa polisi perlu diberikan wewenang yang cukup untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba dan melindungi masyarakat.
"Pada prinsipnya polisi akan diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugas," ujarnya.
Diketahui, RUU Polri sebelumnya telah mendapatkan penolakan dari publik karena dianggap memuat perubahan pasal-pasal yang bermasalah.
Dalam RUU tersebut disebut akan menambah kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri, lalu mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden (Supres) terkait revisi UU Polri. Puan mengatakan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima Pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa 25 Maret 2025.
Ia menegaskan Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi, yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," tutur Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Dirinya pun memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Terlebih, pihaknya juga hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.
"Jadi, kami Pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
