REQNews.com

Polemik Iklan Lisa Blackpink: Pemerintah Thailand Tindak Tegas, Fans Cemas Sang Idol Akan Dipenjara!

Leisure

Jumat, 18 Maret 2022 - 17:31

Lisa BlackpinkLisa Blackpink

JAKARTA, REQnews - Iklan alkohol yang dibintangi Lisa Blackpink berujung polemik. Sampai-sampai, pemerintah Thailand turun tangan menyelidiki warga negaranya yang dengan sengaja menyebarkan iklan tersebut.

Pasalnya, seperti diketahui Thailand sebagai negara penduduk mayoritas penganut Buddha telah melarang keras penyebaran iklan alkohol sejak 2008.

Sementara di sisi lain, Lisa Blackpink diketahui menjadi idol kelahiran Thailand yang ditunjuk sebagai brand ambassador wanita pertama Chivas Regal.

Media lokal Thailand, Bangkok Post dan Nation melaporkan pada 17 Maret 2022, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan Thailand menginstruksikan Komite Pengendalian Alkohol (OACC) untuk menyelidiki mereka yang mengunggah dan menyebarkan foto dan video iklan alkohol Lisa Blackpink di media sosial.

Langkah tersebut dilakukan oleh Kerajaan Thailand karena segala bentuk iklan tentang alkohol telah dilarang. Pelarangan tersebut terdapat pada Undang-Undang Pengendalian Minuman Keras pasal 32 yang berlaku sejak 2008.

Lisa Blackpink diketahui telah menandatangani sebuah kontrak dengan merk alkohol berjenis wiski Scootch 'Chivas Regal' sebagai brand ambassador.

Dilansir dari Nation, Jumat, 18 Maret 2022, banyak fans yang kemudian khawatir dan bertanya-tanya apakah Lisa bakal dijatuhi hukuman gara-gara masalah iklan alkohol ini.

Menurut laporan Allkpop, pihak OACC hingga kini masih menyelidiki soal iklan alkohol Lisa yang melanggar hukum terkait. Penyelidikan mencakup kerja sama iklan tersebut hingga orang-orang yang dengan khusus menyebarkan iklan alkohol.

Menurut Wakil Direktur Pengedalian dan Pencegahan Penyakit Pusat, Kachonsak Kaewcharat, munculnya Lisa dalam iklan mungkin saja tidak melanggar undang-undang di negara lain karena beberapa negara tidak mengatur iklan alkohol seperti Thailand.

Pasal 32 Undang-Undang Pengendalian Minuman Keras Thailand, yang mulai berlaku pada tahun 2008, melarang promosi alkohol serta memajang gelas yang mengandung alkohol atau memajang merek minuman beralkohol tertentu. Mendorong orang lain untuk minum alkohol juga tidak diperbolehkan.

Warga Thailand yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda sekitar 500 ribu baht atau setara dengan Rp 213 juta atau dihukum satu tahun penjara atau bahkan keduanya.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.