REQNews.com

Heboh Pulau Widi Dilelang di Situs Asing, Duh! Pemerintah Kecolongan Lagi?

Leisure

Thursday, 24 November 2022 - 12:57

Kepulauan Widi (Foto: halmaheraselatankab.go.id)Kepulauan Widi (Foto: halmaheraselatankab.go.id)

JAKARTA, REQnews - Kabar soal adanya pulau di wilayah Indonesia yang dijual atau dilelang situs asing kembali terjadi. Kali ini, Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara dilaporkan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing.

Dalam situs asing itu disebutkan, lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi atau Widi Reverse terbentang di kawasan seluas 10 ribu hektar.

Sebagai informasi, aturan hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non-Indonesia tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut. Namun, penjualan Widi Reserve disiasati dengan mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk.

Dari situ, pemilik akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya.

Charlie Smith, wakil presiden eksekutif untuk EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika) di Lelang Pramutamu Sotheby mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini menjadi signifikan.

"Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau," katanya dalam pernyataan pers, dikutip Kamis, 24 November 2022.

Lelang sendiri akan dimulai pada 8 Desember hingga 14 Desember. Tidak ada harga cadangan, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100 ribu dolar AS untuk membuktikan bahwa mereka serius.

Menanggapi kabar ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ungkap Jodi dalam keterangan resminya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi menambahkan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tegasnya.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.