Lagi Heboh! Ternyata Ini Adegan 'The Glory 2' yang Bikin Marah Pemerintah Korea Selatan hingga Layangkan Kritik Keras
JAKARTA, REQnews - Di tengah kesuksesan besar yang diraihnya di berbagai negara, drama Korea The Glory Part 2 kini tersandung masalah.
Salah satu adegan dalam drama tersebut mendapat kritik keras dari Pemerintah Korea Selatan. Adegan itu adalah percakapan Moon Dong Eun dan ibunya, Jeong Mi Hee.
Dalam The Glory Part 2, Moon Dong Eun (Song Hye Kyo) menunjukkan keputusasaannya karena selalu diikuti sang ibu, Jeong Mi Hee (Park Ji A), pencandu alkohol dan pelaku kekerasan.
Ketika itu, Jeong Mi Hee mengetahui kediaman baru Moon Dong Eun di Semyeong karena bantuan Park Yeon Jin (Lim Ji Yeon), pelaku kekerasan terhadap Dong Eun kala remaja.
Namun, Jeong Mi Hee sambil tertawa mengatakan tidak peduli Moon Dong Eun mau kabur ke mana saja karena pada akhirnya ditemukan, sebab ia bisa mengetahui alamat sang anak dari kantor kabupaten setempat.
"Kamu pikir bisa memutuskan hubungan darah semudah itu? Kalau saya ke kantor pemerintah setempat, saya bisa tahu keberadaanmu," kata Jeong Mi Hee dalam The Glory Part 2, dikutip Sabtu, 18 Maret 2023.
Adegan itu rupanya membuat pemerintah Korea Selatan tak terima hingga melayangkan kritik. Menurut Kementerian Kehakiman Korea, apa yang disajikan dalam adegan The Glory Part 2 itu tidak sesuai fakta.
Pemerintah Korea Selatan menjelaskan bahwa anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan bisa mengajukan permohonan penyembunyian alamat atau informasi kontak dari anggota keluarga yang lain.
"Amandemen terhadap Undang-Undang Pendaftaran Keluarga disahkan pada Desember 2021 dan berlaku mulai Januari 2022," demikian pernyataan pemerintah Korea dilansir dari Chosun.
"Menurut undang-undang tersebut, korban kekerasan dalam rumah tangga dapat meminta kantor negara menyembunyikan informasi dan catatan mereka dari pelaku," lanjut pernyataan tersebut.
Mereka juga menegaskan anggota keluarga yang ditetapkan sebagai pelaku kekerasan tidak akan dapat menerima dokumen yang membuktikan hubungan keluarga mereka dengan korban.
Kementerian Kehakiman turut menekankan pengesahan amandemen baru membuat korban kekerasan dalam rumah tangga diberikan perlindungan yang lebih besar dan akan melindungi mereka dari pelecehan lebih lanjut.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.