Kemenhub Bakal Terapkan '4 in 1' untuk Atasi Polusi Udara Jakarta, Siap-siap! Kalau Ngantor Mesti Janjian
JAKARTA, REQnews - Masalah polusi udara Jakarta kian ramai disoroti publik Tanah Air. Pasalnya, kondisi pencemaran udara di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan.
Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk segera bertindak cepat berupaya membuat kebijakan solutif demi menangani persoalan polusi di Jakarta.
Menindaklanjuti ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bakal memberlakukan aturan 4 in 1 alias satu mobil ditumpangi setidaknya 4 orang atau lebih.
Aturan tersebut nantinya menganulir kebijakan 3 in 1 yang selama ini sudah berlaku di ibukota.
"Berkaitan dengan utilitas kendaraan, utilitas kendaraan ini banyak yang menggunakan itu satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karenanya dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1," kata Menhub, dikutip Selasa, 15 Agustus 2023.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan dengan harapan bisa menurunkan jumlah kendaraan roda 4 di jalanan ibukota.
"Jadi katakanlah mereka yang dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor, janjian pergi, jadi jumlahnya (mobil) akan menurun," jelas Budi.
Kemenhub, tambah dia, nantinya bakal mengandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak kepolisian dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sehingga, aturan yang sudah dikeluarkan benar-benar bisa terealisasi.
"Kami bersama-sama Pemda, bersama juga dengan kepolisian melakukan low environment, jadi kita perbanyak tempat tempat uji emisi," ujar Menhub Budi.
"Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
