Hati-hati! Jadikan Wajah Orang Lain Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar, Begini Penjelasan Menkominfo
JAKARTA, REQnews - Baru-baru ini netizen media sosial dihebohkan dengan viralnya informasi terkait ancaman sanksi atau hukuman yang bakal diterima oleh mereka yang menjadikan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp.
Bermula dari unggahan video TikTok @banghafidd yang mengungkapkan bahwa mengubah wajah orang lain lain menjadi stiker di WhatsApp termasuk dalam pelanggaran UU ITE.
Adapaun peraturan terkait penggunaan stiker WhatsApp itu merujuk pada UU ITE Pasal 32 Ayat (1).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik/dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Selasa, 26 September 2023.
Bagi yang melanggar aturan tersebut, maka terancam hukuman penjara selama 8 tahun dan bisa dikenakan denda senilai Rp 2 miliar.
Hal ini pun sontak menghebohkan netizen di jagat maya. Menanggapi ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi pun angkat bicara.
Terkait ini, Budi menjelaskan bahwa UU ITE baru bisa berlaku apabila pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur kejahatan.
"Itu bisa saja bermacam-macam. Kalau di pakainya untuk hal-hal buruk bisa ke UU ITE," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, terkait hal ini, pihak yang merasa tidak suka atau terganggu jika stiker wajah dirinya dibuat di WhatsApp bisa membuat laporan ke pihak berwajib atau polisi.
Akan tetapi laporan tersebut baru bisa dibuat dan ditindaklanjuti jika stiker wajah itu mengandung unsur jahat seperti penghinaan, pencemaran nama baik, hingga pemerasan.
"Ya, setiap warga negara itu punya hak lapor masing-masing. Tapi juga harus diingat laporannya itu harus ada aturan hukumnya apa," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.