Google Fix Bayar Denda Rp 108 Triliun ke Para Pengguna Android, Kamu Bisa Klaim Kompensasi! Begini Caranya...
JAKARTA, REQnews - Google akhirnya sepakat membayar denda sebesar 7,25 miliar dollar AS atau setara Rp 108 triliun kepada pengguna Android.
Denda ini merupakan keputusan akhir dari gugatan class action yang diajukan oleh para pengguna Android di AS.
Gugatan diajukan lantaran Google diduga telah melanggar kebijakan privasi para pengguna Android dengan melacak data pribadi tanpa persetujuan. Gugatan ini diajukan sejak tahun 2017.
Google pun dituntut untuk membayar ganti rugi kepada para pengguna Android yang terkena dampak. Gugatan tersebut baru mencapai hasil pada tahun 2023.
Google akhirnya setuju membayar denda 7,25 miliar dollar AS atau sekitar Rp 108 triliun. Denda ini kemudian akan dibagikan kepada para pengguna Android.
Lantas bagaimana cara mengklaimnya? Berikut langkah-langkahnya:
Para pengguna Android yang terkena dampak dapat mengklaim kompensasi melalui situs web yang disediakan oleh Google. Untuk mengklaim kompensasi, pengguna harus memberikan informasi berikut:
- Nomor telepon Android
- Tanggal pembelian perangkat Android
- Nama negara tempat pengguna tinggal
Google akan mengirimkan email kepada para pengguna yang memenuhi syarat untuk mengklaim kompensasi. Email tersebut akan berisi informasi tentang cara mengklaim kompensasi.
Google juga telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kebijakan privasi mereka. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Memberikan informasi yang lebih transparan kepada pengguna tentang bagaimana data mereka digunakan.
- Memberikan pengguna kontrol yang lebih besar atas data mereka.
- Meningkatkan keamanan data pengguna.
Google pun berharap penyelesaian gugatan ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap perusahaan.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.