REQNews.com

Gara-gara cerpen

Mahasiswa

Sabtu, 06 April 2019 - 23:00

Puteri Safitri, Mahasiswa FH Universitas Sriwijaya, PalembangPuteri Safitri, Mahasiswa FH Universitas Sriwijaya, Palembang

Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat. Demokrasi dan kebebasan berpendapat merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan. Kebebasan berpendapat merupakan ruh dari demokrasi. Ketika hak tersebut direnggut maka runtuhlah pilar demokrasi di negeri ini.

Pers mahasiswa misalnya, menjadi mimbar bebas bagi mahasiswa untuk menyuarakan hak-hak mahasiswa . Bahkan acap kali ikut menyuarakan suara – suara kaum minoritas. Melalui pers kampus, mahasiswa dapat mengekspresikan ide-ide mereka ke dalam bentuk tulisan- tulisan kritis sebagai ajang pengaktualisasian diri dalam merespon suatu permasalahan. Bahkan konstitusi pun menjamin hak tersebut melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Dalam UU tentang pers disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Lebih lanjut, pers berfungsi sebagai media informasi, Pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tentu bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya dapat menyuarakan pendapat. Karena tidak ada kebebasan yang mutlak.

Pers mahasiswa tetap harus memperhatikan etika dan kode etik pers dan di samping itu juga mempunyai peran yang besar sebagai kontrol sosial. Pers mahasiswa mempunyai tanggung jawab menjaga demokrasi dalam lingkungan kampus.

Lalu, bagaimana dengan kasus yang baru-baru ini terjadi. Situs suarausu.co milik pers mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) tidak bisa diakses dan disuspensi bahkan Rektor USU mengeluarkan SK tentang pencabutan status kenaggotan angota SUARA USU. Apakah SUARA USU tidak memenuhi standar jurnalistik dan kode etik jurnalistik dalam menerbitkan tulisan atau tindakan rektor merupakan bentuk intervensi sebagai upaya pembungkaman kebebasan mimbar di kampus?

Semua bermula pada 12 Maret 2019 saat SUARA USU menerbitkan cerpen berjudul  “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Di Dekatnya”. Cerpen tersebutlah yang menghantarkan SUARA USU diberi label PRO LGBT oleh beberapa pihak termasuk Rektor USU.

Berbicara soal cerpen, cerpen adalah salah satu karya sastra yang bersifat fiktif dan ada pesan moral dibaliknya. Artinya tulisan yang ada di cerpen tidak benar-benar terjadi/dialami langsung oleh si penulis. Penulis bebas mengekspresikan alur cerita dalam karyanya.

Jika dihubungkan dengan cerpen yang berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Di Dekatnya” penulis bisa saja ingin menyampaikan suatu pesan tersirat bagi para pembaca terhadap kaum LGBT. Seperti, walaupun mereka termasuk ke dalam kaum marginal/minoritas kita tidak boleh memperlakukan diskriminatif.

Kasus pembungkaman SUARA USU bukanlah kasus yang kali pertama terjadi. Deretan Panjang kasus pembungkaman pers mahasiswa sebelumnya pernah terjadi.Berdasarkan hasil riset yang digelar Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia tahun 2013-2016 terdapat 88 kasus pembungkaman pers mahasiswa (persma) terjadi di 16 provinsi. Pembungkaman persma dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya, mengancam penggantian pengurus, mencabut surat keputusan (SK), menyegel sekretariat, mengeluarkan SK drop out, menghentikan akses dana kampus, merampas inventaris dan tidak memberikan fasilitas.

Pers mahasiswa akan cenderung takut untuk menulis isu tertentu yang ekstrem dan memunculkan pro dan kontra karena mereka juga akan memikirkan nama baik almamater, akreditasi kampus dan hal lain yang dapat mencoreng nama baik kampus.

Pers mahasiswa akan kehilangan jati diri nya sebagai penyambung aspirasi dan hanya sebagai penyalur informasi. Bukan tidak mungkin, kebebasan mimbar di kampus akan mati.(*)

Puteri Safitri! Penulis adalah Mahasiswa FH Universitas Sriwijaya, Palembang


Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.