Pendekatan Efisiensi Dalam Penyitaan dan Perampasan Harta Korupsi
Seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, tentunya harus berpikir secara ekonomis akan mendapat keuntungan ekonomis yang lebih besar dari biaya yang dikeluarkan.Dalam bahasa Richard A Posner, cost smaller than benefit than is efficient. Sebagai salah satu eksponen utilitarian di samping Jeremy Bentham, Richard A Posner memperkenalkan suatu metode analisis ekonomi terhadap hukum (Economic Analisis Of Law), yang lebih populer dengan istilah cost and benefit seseorang yang melakukan kejahatan yang didasarkan pada perhitungan untung-ruginya seseorang yang melakukan tindak pidana (korupsi).
Secara a contrario, dengan menggunakan metodologi penyidik, seharusnya dapat melakukan efisiensi dan lebih adil dalam melakukan pelelangan barang sitaan di tingkat penyidik atau yang sedang dalam proses peradilan sebelum perkara tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh hakim atas pelaku tindak pidana.
Disadari bahwa ketentuan norma pasal 2,3 paska putusan Mahkamah konstitusi Nomor 25/PUU-XVII/2016 yang menggeser paradigma pengertian sarana melawan hukum formil saja dan hanya delik materil yang memastikan kerugian negara. Maka penyidik harusnya dapat melakukan pelelangan atas barang sitaan korupsi oleh karena audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pihak yang berwenang, sudah dapat dijadikan landasan penyidik untuk melakukan tindakan perampasan, sita eksekusi yang disusul dengan pelelangan.
Jadi, tersangka atau terdakwa, tidak perlu khawatir, ya karena menurut hukum, terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan harta tidak korupsi dalam persidangan. Artinya, jika terdakwa tidak membuktikan harta yang disita maupun yang dilelang bukan harta hasil korupsi, maka dapat dikembalikan kepada tersangka atau terdakwa dan nilainya sebanding dengan hasil pelelangan.
Pasal 4, pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana. Ya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 akan menjadi tidak efisien, tidak adil dan tidak bermanfaat bagi masyarakat dan negara, juga pelaku yang dengan niat baik telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanding dengan nilai korupsi yang diterima tersangka korupsi.
Richard A Posner mengatakan, dengan pendekatan metodologi efisiensi, adalah kurang efisien jika pelelangan atas harta sitaan dari tersangka korupsi, menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan diwajibkan mendapat persetujuan tersangka. Mengingat biaya penyidikan yang tidak ditentukan batas waktunya dalam hukum acara pidana, serta biaya pemeliharaan (maintanence) lebih besar daripada hasil tangkapan korupsi (cost lebih besar dari hasil korupsi).
Seharusnya, jika dilelang, harta yang disita dari tersangka dalam proses sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atas kesalahan terdakwa maka negara dapat dipastikan mengeluarkan anggaran yang lebih kecil (efisien) dari pendapatan atau pelelangan atas benda hasil sitaan korupsi, dan sekali lagi itu lebih efisien, adil dan bermanfaat bagi negara, masyarakat dan pelaku.(*)
Ditulis oleh Krisogonus Dagama Pakur! Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Jakarta
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
