Ternyata Masih Banyak yang Belum Kenal Ombudsman
Kalau ditanya apa itu ombudsman ternyata masih banyak yang belum paham tentang ombudsman. Bahkan banyak yang mengira ombudsman adalah nama orang. Ada juga yang mengira ombudsman adalah lembaga asing yang ada di Indonesia.
Kata ombudsman berasal dari bahasa Swedia yang artinya perwakilan. Swedia menjadi negara pertama kali yang membentuk ombudsman. Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan / atau APBD.
Penting untuk digarisbawahi "Republik Indonesia" karena ombudsman di masing-masing negara mempunyai kewenangan yang berbeda-beda. Dasar hukum yang menaungi Ombudsman RI adalah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Ombudsman RI berada di masing-masing Provinsi. Artinya kantor ombudsman terdapat di 34 provinsi di Indonesia. Ombudsman juga merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan independen. Artinya ombudsman menjadi lembaga yang bebas dari campur tangan kekuasaan apa pun serta tidak memihak/berat sebelah kepada salah satu pihak.
Apa yang termasuk kedalam pelayanan publik? Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Seperti, pelayanan pembuatan Sertifikat, SIM, akte kelahiran, KTP, Izin Usaha, dan lain-lain.
Berbicara tentang Ombudsman RI tidak akan terlepas dari yang namanya maladministrasi. Salah satu tugas dari ombudsman adalah melakukan pencegahan maladministrasi dan menerima juga menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi.
Menurut Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala, pengetahuan masyarakat terhadap pengertian maladministrasi masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan hasil survei Ombudsman bertajuk Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) Tahun 2018. Dari 2.818 responden hanya sebesar 22% yang mengetahui apa itu maladministrasi sehingga penting untuk mempunyai pemahaman mengenai apa itu maladministrasi.
Maladiministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Bentuk-bentuk dari maladministrasi: Penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaaan wewenang, permintaan imbalan, pungutan liar (pungli), penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak/ patut, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi dan mempersulit.
Apakah kamu pernah bertemu petugas pelayanan publik yang melakukan maladministrasi? Jika iya segera laporkan ke Ombudsman RI.(*)
Ditulis Riska Dwi Aulia! Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Dipenegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.