Mengenang Tragedi Maut Garuda Indonesia Penerbangan 200 di Bandara Adisutjipto
JAKARTA, REQnews - Pada 7 Maret 2007, warga Indonesia dikejutkan dengan kecelakaan pesawat yang dikenal dengan nama tragedi Garuda Indonesia Penerbangan 200.
Pesawat Boeing 737-497 Garuda Indonesia dari Jakarta mengalami kecelakaan saat mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto.
Saat mendarat, pesawat meluncur keluar landasan pacu dan berhenti dengan kondisi badan pesawat terbakar. 20 penumpang dan satu awak kabin tewas, 119 lainnya termasuk dua pilot selamat.
Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan pesawat Boeing 737 kelima di Indonesia dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.
Ketika terjadi kecelakaan, sejumlah tokoh berada di dalam pesawat nahas tersebut, termasuk Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (luka ringan), kriminolog Adrianus Meliala (luka), dan eks Rektor UGM Prof Koesnadi Hardjasoemantri (meninggal dunia).
Pesawat tersebut juga membawa 19 warga negara asing antara lain dari Jepang, Brunei Darussalam dan delapan orang warga Australia yang merupakan rombongan jurnalis yang meliput kunjungan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer di Yogyakarta.
Menurut keterangan saksi mata, roda depan pesawat patah saat mendarat yang memicu munculnya api.
Dilaporkan pula bahwa badan pesawat terbelah memanjang dari bagian kabin hingga ekor pesawat, sementara salah satu sayap pesawat pecah dan terbelah.
Terungkap juga fakta bahwa pesawat itu, merupakan barang bekas pakai oleh sejumlah maskapai lainnya sebelum digunakan oleh Garuda Indonesia pada 7 Oktober 2002.
Kotak hitam atau blackbox pesawat dibawa ke Seattle, pada 17 Maret 2007 untuk penelitian penyebab kecelakaan.
Hasil analisis menunjukan bahwa sirip sayap pesawat tidak diatur dalam konfigurasi untuk pendaratan. Hal ini berlawanan dengan komentar sang kapten yang mengatakan bahwa ada downgust tiba-tiba yang mendorong pesawat ke bawah. Juga dilaporkan bahwa kopilot dan pilot berdebat mengenai kecepatan pesawat saat mendarat.
Sementara menurut penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pesawat berada pada kecepatan 60 persen lebih tinggi dari yang seharusnya.
Pilot Marwoto Komar dilaporkan tidak menghiraukan alarm tanda bahaya pesawat yang berbunyi 15 kali.
Komar dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 4 Februari 2008. Hal ini dikecam Federasi Pilot Indonesia serta Federasi Internasional Asosiasi Pilot Penerbangan (IFALPA] yang menyatakan bahwa penahanan Komar melanggar peraturan ICAO.
Pada April 2009, oleh Pengadilan Negeri Sleman Komar dinyatakan bersalah dan menjadi pilot pertama yang dijatuhi vonis pengadilan. Komar divonis 2 tahun penjara.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.