Pengadilan Sesat Era Hindia-Belanda
Jakarta, REQNews.com -- Berita ini terdapat di Algemeen handelsblad voor Nederlandsch-Indië edisi 25 Juli 1925. Sin Po dan Java Bode juga memuat kisah menarik ini.
Cerita dimulai dengan penangkapan tiga warga pribumi di Kebajoran dan Tjikarang. Selama interogasi, ketiganya mengaku melakukan pembunuhan dua tahun lalu terhadap seorang pribumi di Tangerang.
Algemeen handelsblad voor Nederlandsch-Indië mengangkat pengakuan ketiganya, dan mengaitkannya dengan pembunuhan Peutjang dua tahun lalu, seraya memberi pesan; Seorang tak bersalah telah dihukum.
Tak lama setelah berita itu turun, polisi menangkap seorang perempuan pribumi di Kebajoran. Sin Po dan Java Bode menurunkan berita penangkapan itu dengan imbauan perlunya penyelidikan ulang terhadap pembunuhan Peutjang. Polisi merespon.
Wartawan tak sekedar nadangin ludah polisi, tapi melakukan investigasi dengan mendatangi lokasi pembunuhan dan mewawancarai orang-orang yang dianggap tahu peristiwa itu.
Peutjang dan Dua Istri
Peutjang, warga Kebon Djeroek, Kebajoran, punya dua istri; Saimah yang pertama, Enong atau Kenong istri kedua. Saat berada di rumah Enong, Peutjang dibantai di samping rumah.
Kesimpulan awal polisi menyebutkan Peutjang dibunuh perampok. Namun, Enong dan putrinya -- seorang gadis berusia sebelas tahun -- mengatakan pembunuhnya adalah Mursid, rekan Peutjang.
Enong mengarang cerita bahwa Mursid mengetuk pintu tengah malam. Ia membukakannya. Mursid, menurut Enong, melakukan kekerasan terhadap dirinya. Peutjang terbangun dan membela sang istri. Peutjang diseret keluar dan dibunuh.
Usai menebas tubuh Peutjang berkali-kali sampai mati, masih menurut Enong, Mursid menyeret jasad korbannya ke samping rumah. Mursid seakan ingin melihat pembunuhan itu sebagai peristiwa perampokan. Enong mengaku Mursid mengancam dirinya dan putrinya.
Marsose Kebajoran menangkap Mursid dan menginterogasinya. Mursid membantah dengan memberikan alibi. Di Landraad -- pengadilan untuk pribumi -- di Meester Cornelis, Mursid tetap membantah tapi tak punya saksi untuk memperkuat alibinya.
Hakim Landraad Meester Cornelis memutus vonis bersalah untuk Mursid, dan mengganjarnya 12 tahun penjara, hanya dengan dua saksi memberatkan.
Investigasi Sin Po, Java Bode
Penangkapan tiga orang di Tjikarang dan Kebajoran memaksa polisi membuka kembali kasus pembunuhan Peutjang. Di sisi lain, Sin Po dan Java Bode melakukan investigasi.
Hasilnya, sebelum polisi mengeluarkan pernyataan resmi, Sin Po dan Java Bode menurunkan berita yang mengungkap siapa pembunuh Peutjang sebenarnya.
Bahwa, pembunuh Peutjang adalah Sidjoen van Kebon Djeroek, Kepil van Tjengkareng, Wini van Kemanggisan, dan beberapa orang lagi yang tak disebut namanya. Ketiganya bekerja atas suruhan Saimah, istri pertama Peutjang, dengan bayaran 100 gulden.
Saimah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Enong dan putrinya juga ditangkap dengan dakwaan memberikan kesaksian palsu. Enong mengatakan terpaksa melakukannya karena takut bernasib seperti Peutjang.
Bagaimana dengan Mursid? Ia dibebaskan dari penjara. Algemeen handelsblad voor Nederlandsch-Indië menutup kisah ini dengan kalimat; "Sayangnya, KUHP kita belum mengatur ketentuan ganti rugi untuk korban pengadilan sesat."
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.