Kasat Reskrim Polres Indramayu Dipanggil KPK
JAKARTA, REQNews - Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.
Suseno dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).
"Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Supendi, yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Abdillah.
Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.