REQNews.com

KPK Tuntut Mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram 7 Tahun Penjara

News

Wednesday, 11 December 2019 - 18:30

Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie (Foto:Istimewa)Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie (Foto:Istimewa)

MATARAM, REQNews -  Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie, penerima suap Rp1,2 miliar dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort, dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kurniadie selama tujuh tahun," kata Taufik Ibnugroho, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu, 11 Desember 2019.

Selain pidana penjara, Kurniadie yang dinyatakan KPK terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama itu juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kurniadie dalam tuntutannya juga turut dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dilihat KPK sebagai fakta persidangannya. Nominal uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa senilai Rp824 juta.

"Jika harta benda terdakwa yang telah disita tidak juga dapat menutupi besarannya (uang pengganti), maka sampai batas waktu yang telah ditentukan, wajib menggantinya dengan hukuman penjara selama empat tahun," ujar dia.

Dalam tuntutannya, Kurniadie didakwa telah melanggar dakwaan pertamanya, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pada pembuktian Jaksa KPK menyatakan bahwa Kurniadie menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.