Kurun Waktu 9 Tahun Terjadi 3.168 Konflik Agraria di Indonesia
JAKARTA, REQNews - Perkumpulan HuMa Indonesia (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) mencatat berbagai sengketa kepemilikan tanah termasuk HGU.
Seperti dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Buka Data HGU, Perkumpulan HuMa Indonesia mencatat hingga Desember 2018, mendokumentasikan 326 konflik yang berlangsung di 158 kabupaten/kota di 32 provinsi, dengan luas areal konflik 2.101.858,221 Ha, yang melibatkan 286.631 jiwa korban, yang terdiri dari 176.337 jiwa masyarakat adat dan 110.294 jiwa masyarakat lokal.
Jika dibagi berdasarkan sektor, konflik perkebunan dan kehutanan menjadi konflik yang paling sering terjadi di Indonesia. Konflik perkebunan dengan jumlah 156 konflik seluas 619. 959,04 Ha, yang melibatkan 46.934 jiwa korban.
Sementara konflik kehutanan dengan jumlah 86 konflik seluas 1.159.710,832 Ha, yang melibatkan 121.570 jiwa korban. Disisi lain, perusahaan menjadi pihak yang paling sering menjadi pelaku konflik – terlibat dalam 221 konflik- dalam konflik agraria dan sumberdaya alam.
Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat, kurun waktu 2009 – 2018 telah terjadi sedikitnya 3.168 letusan konflik agraria di seluruh provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1194 letusan konflik terjadi di wilayah (sektor) perkebunan yang disebabkan perampasan tanah secara paksa melalui pemberian HGU secara sepihak maupun HGU yang tumpang tindih dengan wilayah garapan dan pemukiman masyarakat.
“Salah satu akar masalah di konflik agraria adalah terkait tumpang tindih HGU perusahaan dan tanah warga. HGU perusahaan berasal dari tanah publik seharusnya bisa diakses sangat mudah oleh publik. Kalau informasi soal HGU yang berasal dari publik tidak bisa diakses artinya memang ATR/BPN perlu dievaluasi oleh presiden,” kata Ronal M. Siahaan, Manager Hukum Lingkungan da Litigasi, Walhi.
HGU utamanya perkebunan sawit juga menyumbang pada kerusakan lingkungan, rusaknya lahan-lahan pertanian dan perekonomian masyarakat. Salah satu contoh adalah kasus PT Waringin Agro Jaya, mulai tahun 2007 PT. Waringin Agro Jaya telah membuka sekat kanal yang mengakibatkan menurunnya produktivitas pertanian di Kawasan Areal Lebak Belanti.
Pada tahun 2008 keseluruhan lahan Lebak Belanti sekitar ± 2.708 Ha terendam banjir. Tidak ada jalan keluar air di areal lebak. Area ini terus menerus menjadi langganan banjir. Sudah 10 Tahun lamanya tergenang air dan ditumbuhi setedok atau rumput malu setebal ± 1,5 meter. Rusaknya lahan pertanian menjadi kerugian negara selama 10 tahun bahkan lebih dari itu jika tidak segera diselesaikan.
"Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan SDA menjadi hal yang sangat fundamental bagi Masyarakat adat. Masyarakat adat tidak pernah tahu bagaimana proses lahirnya izin HGU dan penetapan kawasan hutan diatas wilayah adat mereka,” kata Arman Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN.
Berdasarkan data hasil overlay sementara yang dilakukan oleh AMAN, sebaran tumpang tindih izin-izin HGU dengan wilayah adat, tersebar di 307 komunitas adat yang masuk dalam HGU, dengan luasan 313.687.38 Hektar. (nls)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
