REQNews.com

KontraS Kritisi Mahfud MD Dkk Soal Penuntasan Kasus HAM Berat

News

Sabtu, 14 Desember 2019 - 10:30

Feri Kusuma KontraS (Foto: Istimewa)Feri Kusuma KontraS (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pemerintah berjanji menuntaskan 11 kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Penuntasan ini merupakan pelunasan utang Presiden Joko Widodo selama masa kampanye waktu itu.

Mewakili pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD bersama Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Adapun 11 kasus HAM tersebut meliputi Penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998; Tragedi Semanggi I dan II 1998-1999; Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh 1999; Peristiwa Wasior 2001; Kasus Wamena 2003; Tragedi Jambu Keupok Aceh 2003. 

Kemudian Peristiwa 1965-1966; Penembakan misterius 1982-1986; Pembantaian Talangsari 1989; Tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989-1998; dan Penembakan mahasiswa Trisakti 1998.

Namun rencana itu dikritisi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

KontraS mengingatkan pemerintah agar tak hanya fokus pada 11 kasus HAM semata. "Pada dasarnya 11 kasus itu memang sebagai tindak lanjut proses yang udah diselidiki oleh Komnas HAM, tapi ingat, ada kasus lain, supaya tidak ada kesan diskriminasi," ujar Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma di Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019.

Salah satunya pengungkapan kasus Munir, aktivis HAM yang diracun pada 2004 silam. Sebab hingga kini aktor intelektualnya kan belum terungkap.

"Jadi harus ada gimana formula di pemerintah. Kita belum tahu, pemerintah baru mewacanakan akan segera menyelesaikan. Kita harap Pak Menko (Mahfud MD) punya gambaran utuh tentanag sejarah peristiwa yang punya dimensi pelanggaran HAM di negara kita," kata dia. 

Terkait kasus Aceh, Feri sepakat jika tiga dari 11 kasus tersebut memang harus dituntaskan. Namun, Feri menegaskan pelanggaran HAM di Aceh tak hanya berjumlah tiga kasus. 

Tiga kasus ini belum menggambarkan keseluruhan dari peristiwa HAM yang terjadi pada masa operasi militer di Aceh, ada banyak. Saat ini di Aceh ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sedang bekerja untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa dari kurun waktu 1976 sampai 2005 jelang perdamaian," ujar Feri. 

Pengusutan 11 kasus itu merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM sejak bertahun-tahun. Namun, kasus itu belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan di kejaksaan lantaran syarat formil dan materil berkas penyelidikan belum lengkap. 

Setelah rapat tertutup pada Jumat 13 Desember lalu, Komnas HAM, Kejagung dan Kemenkopolhukam akan memetakan kasus mana saja yang akan diselesaikan secara yudisial dan non-yudisial. 

Mahfud MD juga menilai cara yang paling efektif ditempuh untuk menyelesaikan HAM masa lalu adalah nonyudisial. Namun, Feri tak sepakat.

"Jangan bagi-bagi kasus mana selesaikan lewat ekstrayudisial atau non-yudisial, karena dua mekanisme ini bersifat complementary atau melengkapi," ujarnya. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebut, pertemuan tertutup dengan Mahfud pada Jumat belum membahas secara rinci penyelesaian di tiap kasus. Namun, mereka sepakat ada 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang perlu diselesaikan.

"Belum. Nanti mungkin Januari (rapat lagi). Tadi baru bahas prinsip-prinsip saja, bahwa kita sepakat duduk bersama menyelesaikan 11 berkas yang sudah ada, ditambah nanti berkas lain. Ada 11 berkas, tapi ada dua berkas yang ada file saya, jadi ada 13," ucap Taufan usai rapat dengan Mahfud MD dan Kejaksaan Agung. 

"Beliau (Mahfud) sampaikan bahwa arahan dari Pak Jokowi Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan JA (Jaksa Agung)," kata dia.

 

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.