Lima Pimpinan KPK Kirim Surat ke Jokowi Minta Revisi UU Tipikor
JAKARTA, REQNews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, tengah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Agus mengaku sudah mengirimkan surat pengusulan revisi UU Tipikor tersebut kepada Jokowi
“Sebelum kami meninggalkan KPK, Hari ini pimpinan (KPK) berlima menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf RUU Tipikor, ” kata Agus di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2019.
Mengenai revisi twrsebut menurut Agus ada hal yang belum diakomodasi UU Tipikor yang ada sekarang. Salah satunya, UU itu belum sepenuhnya meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Selain itu, UU itu juga belum mengatur tentang, sebut saja, korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, dan konflik kepentingan penyelenggara negara. UU itu juga tidak memerinci definisi pejabat publik. Agus pun berharap RUU Tipikor masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di DPR.
“Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah, Bapak Presiden dan DPR terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru,” kata dia.
UU Tipikor saat ini dirasa kurang mengakomodasi penegakan hukum. Sebut saja penegakan hukum terkait suap terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, dan pengembalian aset.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.