Bila Merasa Dirugikan, Mahfud Sarankan Warga Gugat SKB Rumah Ibadah ke MA
JAKARTA, REQNews - Kepada warga yang merasa dirugikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006, sebaiknya warga menurut Menko Polhukam Mahfud MD mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Peraturan tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah atau SKB dua menteri.
Menurutnya, uji materi SKB dua menteri itu guna memastikan kelayakan pemberlakuan aturan tersebut, termasuk untuk menyelesaikan polemik ibadah dan perayaan Natal umat Kristen misalnya seperti di Kabupaten Dharmasraya dan sejumlah daerah di Indonesia.
"Saya sudah diskusikan berkali-kali, silakan bawa ke MA," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Mahfud mengatakan pemerintah sejak lama hendak mengevaluasi SKB dua menteri, khususnya terkait dengan pembangunan rumah ibadah. Namun, dia berkata upaya itu terbentur lantaran pembuatan SKB dua menteri memiliki dasar hukum.
Bila masyarakat mengajukan uji materi ke MA, Dia menyebut MA nantinya akan menilai apakah SKB itu masih layak berlaku atau tidak
Di sisi lain, Mahfud mengatakan pemerintah bakal melakukan modifikasi terhadap SKB dua menteri tersebut jika tidak ada pihak yang melakukan uji materi di MA. Modifikasi dilakukan mengingat situasi politik saat ini sudah mengalami perubahan.
"Kami mungkin perlu modifikasi-modifikasi karena situasi sosial politiknya sudah lain," ujar Mahfud.
Lebih dari itu, Mahfud berharap modifikasi SKB dua menteri diharapkan kelak lebih demokratis dan sensitif terhadap hak asasi manusia, terutama dalam ibadah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.