REQNews.com

10 Orang Dicekal Terkait Skandal Jumbo Jiwasraya, Ada Benny Tjokro Lho!

News

Jumat, 27 Desember 2019 - 18:30

Logo PT Asuransi Jiwasraya yang tengah dilanda krisis dugaan kasus korupsi (Foto: Istimewa)Logo PT Asuransi Jiwasraya yang tengah dilanda krisis dugaan kasus korupsi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung sejak Kamis 26 Desember 2019, malam mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk pencekalan terhadap 10 orang terkait dugaan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penegakan hukum.

Meski Jaksa Agung ST Burhanuddin tak menyebut apakah dalam 10 nama-nama tersebut ada pejabat atau direksi Jiwasraya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman justru membeberkan inisial nama.

Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AD. Ketika awak media menanyakan keberadaan direktur utama dan jumlah orang yang berasal dari Jiwasraya, Adi kukuh hanya ingin memberikan inisial saja.

Dari surat pencegahan yang diterima awak media, diduga bahwa beberapa nama dari 10 orang itu ialah Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya), De Yong Adrian (Direktur Pemasaran Jiwasraya), Hary Prasetyo (mantan Direktur Investasi Jiwasraya), Heru Hidayat (swasta), dan Beny Tjokrosaputro (swasta).

Sepuluh orang tersebut berpotensi menjadi tersangka. Minggu depan, Kejaksaan akan memanggil sekitar 24 orang untuk memberikan keterangan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, ST Burhaniddin menjawab, “Sampai saat ini saya tidak pernah mendengar kami akan gandeng tangan dengan KPK. Yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan.” (Yohan Misero)

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.