Periksa Asisten Pribadi Menpora
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk para tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Saksi yang dipanggil penyidik hari ini (3/1) adalah Miftahul Ulum, Twisyono dan Suradi.
Dari ketiga saksi itu, Miftahul Ulum cukup menarik perhatian. Sebab, dia adalah staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Saat operasi tangkap tangan (OTT) 19 Desember lalu, Ulum sempat diperiksa di gedung KPK. Namun, dilepaskan beberapa jam kemudian.
Sementara dua saksi lain, Twisyono dan Suradi, yang diperiksa KPK hari ini adalah staf bagian perencanaan KONI. Semua saksi yang dipanggil hari ini diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI. "Saksi-saksi dimintai keterangan terkait suap penyaluran dana hibah KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK menyisakan pekerjaan rumah (PR). Itu lantaran, dari Rp 3,4 miliar komitmen fee, baru Rp 718 juta dan Toyota Fortuner serta Samsung Galaxy Note 9 yang terungkap sejauh ini. Itu berarti lebih dari sekitar Rp 2 miliar sisa komitmen fee yang belum jelas kemana mengalir.
Terkait hal itu, Febri mengatakan pihaknya bakal mendalami penerimaan lain yang diduga mengalir ke pejabat Kemenpora. ”Kami menduga ada penerima lain yang harus ditelusuri lebih lanjut dari total komitmen fee yang teridentifikasi,” ujarnya.
KPK sejatinya sudah mengantongi nama-nama pihak lain yang diduga menerima fee tersebut. Sebab, dari pemeriksaan sementara teridentifikasi bagi-bagi fee untuk pihak lain di Kemenpora. Hanya, siapa saja pihak-pihak itu, KPK belum bisa menyampaikannya. ”Penyidikan kan baru berjalan, kami masih perlu mendalaminya (pihak-pihak lain penerima fee, Red),” ungkapnya.
Lantas bagaimana soal surat disposisi yang dikeluarkan Menpora Iman Nahrawi kepada Deputi IV Mulyana terkait dengan tindak lanjut proposal dana hibah KONI? Febri mengatakan, disposisi itu menjadi salah satu materi penyidikan yang belum bisa diungkapkan secara detail. ”Saya belum bisa bicara soal materi penyidikan,” terangnya.
Surat disposisi itu menjadi bagian proses dana hibah yang melekat dengan konstruksi perkara. Sebelumnya, KPK menduga telah terjadi pertemuan dan kesepakatan antara KONI dan Kemenpora terkait komitmen fee 19,13 persen untuk realisasi dana hibah Rp 17,9 miliar. Nah, sebelum ke Deputi IV, pengajuan dana hibah itu mampir ke meja menpora yang ditindaklanjuti dengan disposisi. (oji)
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.