Ini Sebab Satpol PP Segel 11 Tempat Hiburan Malam
PADANG, REQNews - 11 tempat hiburan malam jenis kafe disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat.
Penyegelan ini dilakukan karena ke 11 tempat hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
"Tempat hiburan malam tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin," ujar Kepala Satpol PP Padang Al Amin di Padang, Minggu, 29 Desember 2019.
Ia mengatakan dalam penertiban ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4 melakukan penyegelan.
Menurut dia, langkah ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Upaya ini dilakukan pihaknya agar pengusaha tempat hiburan malam segera mengurus izinnya kepada OPD terkait.
Menurut dia, pemilik usaha kafe yang telah mengantongi izin barulah mereka diperbolehkan melakukan aktivitas untuk kegiatannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
