REQNews.com

Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

News

Monday, 06 January 2020 - 22:30

Ilustrasi putusan pengadilan (Foto:Istimewa)Ilustrasi Sidang (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Romahurmuziy atau lebih dikenal dengan sebutan Romi, dinilai terbukti menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Eks Ketua Umum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tuntutan itu diringankan karena Romi dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Sementara alasan memberatkan karena Romi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN," ucap jaks

Romi dituntut dengan Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.