REQNews.com

Berhijab, Wanita Asal Banjarmasin Ini Ternyata Simpan Narkoba 370 Gram di Rumahnya

News

Sabtu, 18 Januari 2020 - 14:00

Pasangan suami istri di Banjarmasin simpan narkoba 370 gram (Foto: Istimewa)Pasangan suami istri di Banjarmasin simpan narkoba 370 gram (Foto: Istimewa)

BANJARMASIN, REQnews - Sangat disayangkan kelakuan pasangan suami istri KS dan ID di Banjarmasin. Menggunakan kedok agama, keduanya ternyata diam-diam menyimpan barang haram, yakni narkotika di rumahnya.

Untuk menutupi aksinya, ID meng-cover dirinya dengan menggunakan hijab. Menurut Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), pasangan suami istri itu menyimpan 370,39 gram narkotika.

"Selain sabu-sabu 292,79 gram, kami temukan juga 200 butir pil ekstasi dengan berat 77,6 gram dari hasil penggeledahan kediaman tersangka," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Sabtu 18 Januari 2020.

Diketahui, keduanya ditangkap pada Senin 13 Januari 2020 sore di rumah mereka di Jalan Prona III, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan KS. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik target hingga didapat informasi ada barang bukti yang disimpan di rumahnya.

"Ketika kami lakukan upaya penangkapan di rumah ternyata hanya ada istrinya, dan dilakukan penggeledahan, sehingga didapat sejumlah barang bukti. Belakangan target datang dan dilakukan penangkapan juga," ujar Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto.

Adapun rincian barang bukti yang ditemukan, yaitu satu paket sabu-sabu seberat 102,09 gram, satu paket sabu-sabu berat 101,70 gram, satu paket sabu-sabu berat 89,00 gram serta 200 butir pil ekstasi bentuk love warna cream berat serta uang tunai hasil transaksi Rp 8.050.000.

"Istrinya terlibat karena mengetahui aktivitas suaminya mengedarkan narkotika, sehingga keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sigit.

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.