Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis Muafaq dan Haris pada 2019 lalu selaku penyuap Romi.
Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
