Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, 2 Kandidat Ditolak DPR
JAKARTA, REQnews – 2 orang kandidat dinyatakan tak lolos seleksi calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc. Dengan begitu kebutuhan 11 Hakim Agung belum terpenuhi. Hal ini ditetapkan dan disetujui dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Kamis 23 Januari 2020.
Mereka adalah Sartono dan Willy Farianto. Sementara delapan nama yang lolos yakni Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer, Agus Yunianto dan Ansori untuk ad hoc tipikor, dan Sugiyanto untuk kamar hubungan industrial.
"Kami mengedepankan musyawarah mufakat supaya ada kesamaan. Kami memilih 8 calon dan 2 calon karena hampir semua poksi tidak setuju, menolak, dan menghasilkan 8 yang sudah kami bacakan tadi dan sudah diputuskan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry.
Namun politikus PDIP itu memastikan pihaknya terbuka untuk kembali melakukan proses fit and proper test pada calon hakim agung. Ia menyerahkan proses seleksi itu kepada Komisi Yudisial.
"Kalau bicara kebutuhan hakim agung masih banyak. Kami serahkan prosesnya ke KY. Kami siap saja kapan lagi KY mengajukan nama-nama," ujarnya.
Menurutnya delapan nama yang terpilih ini telah memenuhi syarat dan standar sebagai hakim agung. Herman berharap para hakim agung yang terpilih ini dapat melakukan terobosan di MA.
"Harapan kami, hakim agung yang dipilih bisa melakukan terobosan dalam mengatasi situasi di MA. Terobosan itu ya sistem dan mekanisme infrastruktur terkait penanganan perkara," ujarnya. (Binsasi)
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
