REQNews.com

Mantan Sekretaris MA Nurhadi 5 Kali Mangkir, KPK Akan Panggil Paksa

News

Tuesday, 28 January 2020 - 11:30

 Eks Sekretaris MA, Nurhadi (Foto:Istimewa)antan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 27 Januari 2020 kemarin untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

"Sesuai dengan KUHAP, kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka, tetapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya kami tidak bisa sampai ke teman-teman semua," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Selain Nurhadi, KPK pada Senin juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.

Tersangka Rezky juga tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan. Sedangkan Hiendra meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin, 3 Februari 2020.

"Tersangka HS, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa belum menunjuk kuasa hukum, meminta dijadwalkan ulang," ujar Ali.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.