Polisi Kejar 4 Bos Penambangan Emas Ilegal di Banten
SERANG, RRQNews – Empat bos tambang emas ilegal yang memiliki lubang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), diburu penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten.
Dari empat lokasi tersebut aktivitas pengelolaan emas sudah berhenti, pasca banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Tempat pengelolaan emas tersebut telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Iya betul ada empat orang yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Keempatnya merupakan pemilik pengelolaan emas," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Winarto, Senin, 3 Februari 2020.
Keempatnya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Mereka disebut sudah meninggalkan rumah sejak banjir bandang menerjang sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak tersebut.
“Kita cari sampai dapat. Kalau belum ketemu, nanti ditetapkan DPO (daftar pencarian orang-red)," ucap Joko.
Seperti diketahui penertiban tambang ilegal telah dilakukan tim terpadu dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Provinsi pada Kamis, 23 Januari 2020 hingga Jumat, 24 Januari 2020.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 lubang yang digunakan untuk penambangan emas liar dihancurkan oleh polisi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.