Pelaku Penganiaya Aktivis LSM di Jeneponto Akhirnya Diamankan Polisi
JENEPONTO, REQNews - Polisi akhirnya menangkap O alias GJ, Pelaku penganiayaan terhadap aktivis LSM Supriadi Tompo (48). Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan mengatakan, penganiayaan terjadi Rabu, 12 Februari 2020.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung mencari pelaku. Namun, tidak ada di rumahnya.
Polisi hanya menitip pesan kepada keluarganya agar pelaku lebih baik kooperatif. Sebab, sampai kapanpun akan tetap dicari.
Pada malam hari, polisi kembali mendatangi rumah pelaku. Namun, belum juga kembali. Polisi kembali datang saat azan subuh. Pelaku akhirnya ditangkap.
Terkait isu bahwa O alias GJ merupakan preman suruhan oknum pejabat, Andri mengatakan akan melakukan memeriksa saksi-saksi untuk mencari kebenarannya.
"Kami selidiki apakah betul atau tidak terkait dengan masalah itu," sebutnya.
Tersangka O kini sudah diamankan di Mapolres Jeneponto. Dia dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun.
Penganiayaan ini dilakukan di kawasan rumah jabatan Bupati Jeneponto.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.