Kasus Suap Merupakan Perkara yang Banyak Dihentikan oleh KPK
JAKARTA, REQNews - 36 perkara yang telah dihentikan di tingkat penyelidikan oleh KPK menuai tanya banyak pihak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 36 perkara yang telah dihentikan di tingkat penyelidikan tersebut didominasi oleh kasus-kasus suap.
"Sebagian besar berkaitan dengan suap," ujar Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
Kasus tersebut terkait dengan sejumlah hal, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan juga jual beli jabatan.
Namun Alexander Marwata, tak menyebutkan secara lebih spesifik perkara suap yang dimaksud. "Itu termasuk informasi yang dikecualikan," kata Marwata.
Menurut Marwata, KPK tidak bisa mengungkap secara mendetail perkara-perkara yang dihentikan tersebut, guna melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, termasuk kegiatannya," ujar dia.
Lebih lanjut Marwata mengatakan bahwa keputusan untuk menghentikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.
Adapun penghentian perkara-perkara tersebut, kata dia, umumnya dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan," ucap dia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.