Rano Karno Akui Terima Rp 7,5 M dari Wawan untuk Dana Kampanye
JAKARTA, REQNews - Rano Karno hadir sebagai saksi di pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Wakil Gubernur Banten ini membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. PT BPP merupakan perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, terdakwa kasus korupsi.
"Tak pernah. Tak ada," ujar Rano Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2020.
Rano hanya menyatakan pernah menerima bantua dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar untuk dana kampanye. Menurut Rano, Wawan mengeluarkan uang tersebut untuk menguasai suara masyarakat di Tangerang pada Pilkada 2011.
Saat itu kakak Wawan, yakni Ratu Atut Chosiyah berpasangan dengan Rano Karno bertarung menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Saya enggak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan, tapi saya enggak pernah minta ke Pak Wawan," kata Rano Karno.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Wawan, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja tak membantah pernah menyerahkan uang kepada Rano Karno. Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
