REQNews.com

Surat Keputusan Pokgiat yang Diskriminatif di Karet, Bantul

News

Wednesday, 03 April 2019 - 19:30

FOTO: istimewaFOTO: istimewa

JAKARTA, REQNews - Niat hati hanya ingin menempati rumah kontrakan yang telah dibayarnya untuk ditempati, namun niat Slamet Jumiarto itu terbentur selembar surat keputusan Kelompok Kegiatan (Pokgiat) di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.

Surat bernomor 03/POKGIAT/Krt/Pit/ X/ 2015 ini mengatur ketentuan tentang persyaratan pendatang baru di pedukuhan Karet. 

Surat yang merupakan tindaklanjut dari keputusan rapat Pengurus Kelompok Kegiatan Pedukuhan Karet pada Senin, 19 Oktober 2015 ini berisi syarat-syarat bagi pendatang baru di pedukukan tersebut. 

Kepada pendatang baru, terdapat tiga hal penting yang termuat dalam surat ini, yaitu syarat yang bersifat non materi, materi dan ada sanksinya. 

Kepala Dusun Karet Iswanto sempat menolak Slamet yang hendak menempati rumah yang dikontraknya di Dusun Karet lantaran ia beragama Katolik, bukan Islam. Penolakan ini merujuk kepada surat keputusan Pokgiat tersebut, terutama syarat bersifat non materi, yaitu “Pendatang baru harus Islam. Islam yang dimaksud adalah sama dengan faham yang dianut oleh Penduduk Pedukuhan Karet yang sudah ada.”

Ketentuan nomor dua di bagian syarat bersifat non materi menegaskan sikap penolakan tersebut dengan rumusan demikian: “Tidak mengurangi rasa hormat, Penduduk Pedukuhan Karet keberatan untuk menerima pendatang baru yang menganut Aliran Kepercayaan atau Agama Non Islam seperti yang dimaksud pada ayat 1.”

Surat Keputusan Pokgiat Dusun Karet, Bantul yang dianggap diskriminatif. (FOTO: Panji Arfiansyah/ kumparan)

Perihal peraturan tersebut, Selasa (2/4/2019) kemarin, Iswanto mengatakan,”Aturannya itu intinya, penduduk luar Karet yang beli tanah (mengontrak) itu tidak diperbolehkan yang non-muslim. Sudah kesepakatan warga masyarakat.”

Bahkan Iswanto berpendapat kesalahan terletak pada jasa perantara tempat Slamet mengontrak. 

“Pak Slamet masuk di Karet melalui jasa perantara, dan nggak tahu terkait aturan yang dibuat sejak 2015,” ujar Iswanto.

Sementara itu, Selasa (2/4/2019), Kepala Desa Pleret, Bantul, Nurman Afandi menanggapi perkara yang menimpa Slamet demikian, “Seharusnya, sebelum masuk, tanya dulu sebelumnya seperti apa (peraturannya).”

Sebagaimana diberitakan Kumparan, Nurman baru mengetahui adanya surat keputusan Pokgiat itu. Nurman juga mengakui dirinya tidak bisa mencabut surat keputusan tersebut, namun surat keputusan itu hanya bisa direvisi. 

Demikian ujar Nurman, “Revisi supaya tidak menyalahi aturan. Seharusnya (peraturannya) seluruh pendatang baru yang ingin domisili di situ baik muslim ataupun non-muslim harus mengikuti ketentuan yang ada di situ.” 

Menanggapi aturan tersebut, Slamet mengatakan, “Karena bagi saya, itu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan undang-undang, mengharuskan supaya warga pendatang yang ngontrak atau tinggal harus beragama Islam itu tertulis di dalam surat peraturan. Surat Oktober 2015. Sudah berlaku sejak 2015.”

Slamet baru mengetahui dirinya ditolak di dusun itu saat ia mengurus administrasi kepindahan di ketua RT dan RW setempat. Iswanto selaku Kepala Dusun juga membenarkan adanya penolakan tersebut. 

Slamet pun melaporkan diskriminasi yang dialaminya ke Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menanggapi penolakan yang dialami Slamet tersebut, Bupati Bantul Suharsono mengatakan, “Kita bukan negara Islam, jadi semuanya warga negara beda suku ras dan budaya tidak ada masalah.” 

Suharsono menilai aturan tersebut keliru dan berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi. Iswanto selaku Kepala Dusun juga mengakui kesalahannya.

Agar tidak terulang kembali munculnya aturan diskriminatif, Suharsono mengatakan, “Silakan kalau bikin aturan konsultasi dulu ke kabag hukum.”

Pada hari Selasa (2/4/2019) kemarin, Iswanto mencabut peraturan diskriminatif tersebut.

“Dan permasalahan sama Pak Slamet sudah tidak ada. Tidak masalah tinggal (di sini), karena pak Slamet rencananya mau pindah sudah punya tempat lain terserah nanti,” ujar Iswanto. (Prazz)



Redaktur : Teguh

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.