Terima Suap RAPBD, Mantan Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun Penjara
JAMBI, REQNews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memutuskan tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi, suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Tiga terdakwa tersebut yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah
Majelis hakim yang dipimpin Yandri Roni SH, di Pengadilan Tipikor Jambi, menyatakan terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara karena ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil, tetapi unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi sesuai undang undang Tipikor.
Tiga terdakwa juga sudah mengakui jika menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Jambi secara bertahap dari saksi Kusnindar sehingga hakim menyatakan sudah ada unsur menerima suap telah terpenuhi, fakta itu didapat dari fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan juga diakui ketiganya.
Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah masa hukuman pokok selesai dan membebankan uang pengganti khusus kepada terdakwa Effendi Hatta Rp100 juta, jika tidak dibayarkan dalam waktu tiga bulan penjara maka harta bendanya akan di sita jika tidak cukup maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.