REQNews.com

Kontroversi Surat Keputusan Pokgiat di Bantul, Ini Tanggapan Asfinawati

News

Thursday, 04 April 2019 - 08:00

FOTO: istimewaFOTO: istimewa

JAKARTA, REQNews - Menanggapi kontroversi Surat Keputusan Pokgiat bernomor 03/POKGIAT/Krt/Pit/ X/ 2015 di Karet, Bantul, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati berpendapat hal itu adalah sebuah bentuk segregasi yang berbahaya bagi Indonesia.

“Kalau ini didiamkan, bukan hanya di pedukuhan Karet, Bantul, maka ini bisa jadi diskriminasi. Pemerintah harus mencari tahu praktik serupa di tempat lain di Indonesia,” ujar Asfinawati ketika dihubungi REQNews, Rabu (3/4/2019). 

Ketika ditanya perihal lembaga pemerintahan yang berwenang mencari tahu praktik diskriminatif seperti yang terjadi di Karet, Bantul, Asfina menjelaskan, sebaiknya yang melakukannya adalah lintas kementerian.

Sebagai contoh, ia menyebutkan diskriminasi bisa dalam hal izin perumahan. Hal ini terkait dengan komplek perumahan dari pengembang yang hanya menerima agama tertentu saja.

Surat Keputusan Pokgiat tersebut mengatur ketentuan tentang persyaratan pendatang baru di pedukuhan Karet, Bantul. Berdasar ketentuan yang termuat di dalamnya, Slamet Jumiarto yang non-Muslim ditolak oleh Kepada Dusun Karet Iswanto untuk menempati rumah yang dikontraknya di dusun tersebut.

Merujuk pada peraturan tersebut, Selasa (2/4/2019), Iswanto mengatakan,”Aturannya itu intinya, penduduk luar Karet yang beli tanah (mengontrak) itu tidak diperbolehkan yang non-muslim. Sudah kesepakatan warga masyarakat.”

Namun setelah kabar penolakan yang dialami Slamet diketahui Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati Bantul Suharsono yang mengkritik Surat Keputusan Pokgiat itu, Iswanto mencabut peraturan diskriminatif tersebut pada Selasa (2/4/2019). (Prazz)



Redaktur : Teguh

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.