Selesai Jiwasraya, Kejagung Janji Berantas Korupsi di PT Danareksa
JAKARTA, REQNews - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan mengusut kasus dugaan korupsi di PT Danareksa (Persero) usai menyelesaikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
"Lagi konsen dulu kasus Jiwasraya," ucap Burhanuddin di Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Total kerugian negara di perkara itu masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, potensi kerugian negara di kasus Danareksa cukup besar.
Burhanuddin menyebut kasus Danareksa merupakan salah satu yang diprioritaskan. "Habis kasus Asuransi Jiwasraya akan kita umumkan ada beberapa," kata Burhanuddin.
Praktek rasuah di PT Danareksa Sekuritas diduga bermula saat perusahaan itu memberikan fasilitas pembiayaan repo (gadai saham) kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR). Nilai repo sebesar Rp50 miliar.
Dimana PT ATR tak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman (kredit macet) terhadap fasilitas yang diberikan sejak Oktober 2015.
Sesuai perjanjian, Danareksa bisa menjual paksa (forced sell) saham jaminan SIAP. Namun Danareksa tidak kunjung melakukan forced sell hingga saham SIAP disuspensi pada 6 November 2015. Diduga terjadi pernyimpangan perdagangan saham fiktif yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
