Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pengamat: Itu Solusi Pemerintah Atasi Pengangguran
MEDAN, REQnews - Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara angkat bicara terkait ramainya perdebatan mengenai penerbitan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja itu dibuat pemerintah untuk kalangan pengangguran. Karena mengingat di Indonesia angka pengangguran sangat tinggi dan melalui RUU Cipta Kerja ini akan ditekan.
Al Bara mengatakan solusi untuk menekan jumlah pengangguran adalah dengan mendatangkan investasi. Dengan investasi, kata Al Bara, lapangan kerja baru yang bisa menyerap tenaga kerja yang selama ini belum terperhatikan maksimal.
"Iklim investasi harus diperbarui. Banyak investor yang tidak jadi berinvestasi lantaran rumitnya regulasi perizinan," kata Al Bara.
Al Bara berharap dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja masalah tumpang tindih regulasi bisa diselesaikan. Sehingga tujuan besar dari RUU tersebut bisa terimplementasikan.
Sementara itu, pengamat ekonomi lainnya yakni Gunawan Benjamin menilai buruknya iklim investasi di Indonesia mempengaruhi stagnannya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya investasi menjadi komponen penting yang berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi suatu negara.
"Harus diakui negara-negara maju memang mempermudah investasi. Kalau kita mau negara kita ini maju ya harus terbuka terhadap investasi, tidak membuat rumit perizinan," kata Dosen Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara ini.
Gunawan menyebut RUU Cipta Kerja merupakan cara Pemerintah mengatasi buruknya penataan regulasi perinzinan usaha. Gunawan meyakini jika masalah regulasi perizinan ini bisa teratasi dengan Omnibus Law maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai di atas 5 persen.
"Saya yakin jika RUU ini tembus dan bisa terimplementasikan dengan baik maka seminimal-minimalnya pertumbuhan ekonomi kita di atas 5 persen," katanya.
Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menggodok Omnibus Law RUU Cipta Kerja. RUU ini akan menyederhanakan 74 UU. Pemerintah menargetkan proses perundang-undangan RUU Cipta Kerja bisa selesai dalam 100 hari masa kerja.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
