Sopir Transjakarta Tabrak Pajero Istri Irjen Boy Rafli Jadi Tersangka
JAKARTA, REQNews - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sopir TransJakarta berinisial JW sebagai tersangka terkait tabrakan yang melibatkan mobil ajero ditumpangi oleh istri Irjen Boy Rafli Amar, mantan Kadiv Humas Mabes Polri di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
"Sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Fahri mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.
Fahri menambahkan penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.
Salah satu dari penumpang mobil yang ditabrak TransJakarta itu yakni istri dari mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, namun hanya menderita luka ringan.
Akibat kecelakaan tersebut, kaca depan bus Transjakarta pecah dan bumper depan ringsek. Sedangkan Mitsubishi Pajero rusak pada bagian as roda depan patah, pintu depan dan belakang samping kiri ringsek serta spion kiri patah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.