REQNews.com

Mau Digugat Karena Belum Cukup Umur, Komisioner KPK Andalkan UU Ini

News

Wednesday, 11 March 2020 - 18:03

Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)Komisioner KPK Nurul Ghufron

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandalkan fatwa Mahkamah Agung untuk menghadapi gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang mempermasalahkan pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena dinilai belum cukup umur.

"Silakan saja biar nanti proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya. Kami menganggap bahwa lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," ujar Ghufron, Rabu 11 Maret 2020.

Hal senada diungkapkan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia lembaga antirasuah tersebut akan menghormati langkah hukum itu jika mereka memang memiliki "legal standing."

Namun, Ali menegaskan status Nurul sebagai komisioner KPK sudah sah karena saat pemilihan berlangsung panitia seleksi menggunakan Undang-Undang KPK yang lama yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002.

Pada peraturan tersebut usia termuda calon komisioner KPK adalah 40 tahun, sedangkan pada Undang-Undang KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019 usia minimum calon adalah 50 tahun.

Selain berargumen menggunakan Undang-Undang KPK yang lama, lembaga antirasuah tersebut berpegang pada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang tertuang pada surat nomor: 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019.

Ali menegaskan fatwa yang menjadi konsideran pada surat keputusan presiden pengangkatan komisioner KPK itu juga membuat sah status komisioner KPK yang disematkan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengancam mempermasalahkan SK pengangkatan Ghufron ke PTUN. Mereka menilai pengajar ilmu hukum itu belum cukup umur menjadi komisioner KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.