REQNews.com

Waduh, Anggota TNI Diadili Terkait Kasus Asusila Sesama Jenis

News

Thursday, 12 March 2020 - 22:01

Ilustrasi Gay (Foto:Istimewa)Ilustrasi Gay (Foto:Istimewa)

BALI, REQNews - Seorang anggota TNI berinisial DS didakwa melakukan tindakan asusila sesama jenis, ini terungkap di Pengadilan Milliter III-14 Denpasar pada Rabu, 11 Maret 2020.

"Terdakwa setidak-tidaknya pada tahun 2017 dan 2018 di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, di sebuah hotel wilayah Seminyak, Kuta, dan Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan," kata Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi, saat membacakan dakwaan alternatif pertama, di Denpasar, Rabu, 11 Maret 2020.

Dalam persidangan, oditur menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

Kejadian bermula pada bulan September 2017 terdakwa mengenal saksi 1 berinisial R melalui media sosial instagram hingga bertemu di salah satu hotel di Denpasar.

"Bahwa saat perkenalan terdakwa memakai nama samaran. Bahwa terdakwa dengan saksi 1 tidak ada hubungan keluarga," ujar oditur.

Oditur mengatakan bahwa pada tahun 2017, terdakwa melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali, dan tahun 2018 dengan seseorang mahasiswa di daerah Seminyak Badung, Bali.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa selama terdakwa bertugas di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja baik. Sidang dilanjutkan berikutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi pada Jumat, 13 Maret 2020.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.