REQNews.com

Catat! Begini Peraturan dan Syarat Izin Keramaian yang Dilarang Gubernur Anies

News

Friday, 13 March 2020 - 10:01

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto:Istimewa)Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA, REQnews – Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sementara izin keramaian di ibukota untuk meminimalisirkan penyebaran virus corona.

Sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Deseas (Covid-19), yang keberlanjutan dari peraturan sebelumnya Nomor 16 Tahun 2020 mengenai virus corona.

Surat izin keramaian tersebut diatur oleh Kapolri dibagi menjadi tiga jenis dengan persyaratan tertentu.

1 Izin Keramaian Hiburan

Jenis keramaian yang bersifat hiburan tercantum dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang Perizinan dan Jawab Kegiatan Masyarakat. Yang menyantumkan tiga jenis hiburan, yaitu pentas musik band atau dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lainnya.

Surat izin baru bisa diterbitkan apabila perwakilan massa sudah memenuhi persyaratan. Untuk massa 300-500 membawa surat keterangan dari lurah setempat, fotokopi KTP dan KK penanggung jawab kegiatan.

Massa yang berskala besar 1.000 orang menyiapkan persyaratan yang sama dengan menambahkan proposal kegiatan.

2. Izin Keramaian dengan Kembang Api

Bagi menyelenggarakan acara keramaian dengan kembang api harus memiliki kantong perizinan sesuai peraturan KUHP 510 Tentang Keramaian Umum.

Pesyaratannya, membuat Surat Permohonan berisi seputar tujuan pesta kembang api yang akan dilaksanakan, izin tempat kegiatan, dan rekomendasi dari Polsek lokal.

3. Izin Keramaian Berpendapat di Depan Umum

Kalau sering melihat aksi atau demo oleh mahasiswa atau buruh di jalan-jalan banyak dikawal oleh Polisi, gak usah heran. Artinya kegiatan tersebut sudah memiliki surat izin keramaian dari pihak kepolisian.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bentuk penyampaiannya dibagi menjadi empat, yaitu unjuk rasa atau demontrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. (Anita/Ryv)

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.