Usut Penganiayaan, Polisi Malah Dapatkan Pemasok Senjata
JAKARTA, REQNews - AK pelaku penganiayaan DH calon pembeli yang berminat terhadap mobil Porsche yang akan dijualnya berhasil digiring ke Polres Metro Jakarta Barat. Saat diperiksa, AK mengaku menganiaya DH menggunakan senjata api jenis Zoraki MOD 9 mm waena hitam dari JR.
Polisi pun mengejar JR dan menangkapnya di kawasan Jakarta Barat pada Kamis, 30 Januari 2020. Dua senjata api ilegal berikut peluru disita.
"JR mengaku dua senjata api itu miliknya dan dibeli dari tersangka GTB," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2020.
Polisi mengejar GTB dan ditangkap di rumahnya, di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 19 Februari 2020. Dalam penangkapan itu polisi menyita satu pucuk senjata api MP-654 kaliber 4.5 mm peluru karet, satu pucuk senjata api CZ 83 kaliber 7.65 mm nomor 05541 peluru karet.
Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang M4 warna hitam SN, L004000, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang Remington model 70, satu pucuk senjata api laras panjang Mauser (tidak ada seri), satu pucuk senjata mimis laras panjang Crosman TR 77 NPS (tidak ada seri), satu pucuk senjata mimis laras panjang Hunting Master CTR – 6 GAS DNK IL (tidak ada seri), dan satu pucuk senjata mimis laras panjang rakitan Hunting Master (tidak ada seri).
GTB mengaku menjual senjata api ilegal kepada sejumlah tersangka lain, yakni WK, MH, dan AST. Polisi langsung mencari WK.
WK ditangkap di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Februari 2020, sekitar pukul 22.00 WIB. Disita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah Pistol Smith dan Wesson No Seri 15-003020 warna hitam 9mm, satu buah Pistol CZ-83 Cal 9 MM warna hitam nomor seri B-1096, satu buah Pistol CZ-065022 Cal 32 Auto warna Putih, 20 buah magazine berbagai jenis senjata api.
Sebanyak 450 butir peluru caliber 45 auto colt, 240 butir peluru 9 mm cal 380 auto, 42 butir peluru 9 mm hampa, 34 butir peluru 9 mm x 19 luger parabellum, 88 butir peluru 6,35 browning cal 25 auto, 15 butir peluru 5,56 mm (m16), dan 20 butir peluru revolver juga disita polisi.
Polisi kemudian menangkap MH di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 22 Februari 2020, sekitar pukul 04.00 WIB. Disita empat pucuk senjata api gas dan satu pucuk airsoft gun clot warna putih.
Polisi melanjutkan pengejaran dengan menangkap AST di rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Maret 2020. sekitar pukul 03.00 WIB. Sebanyak 10 senjata api ilegal berbagai merek disita.
"Jadi, senpi keseluruhan yang kita amankan sekitar 20 senpi dengan 12 ribu peluru," imbuh Nana.
Nana mengungkapkan para tersangka ini membeli senpi untuk melakukan aksi arogansi kepada masyarakat
Pihaknya masih mendalami kepemilikan senjata api ilegal itu. Nana yakin banyak kasus kriminal yang membekali diri dengan menggunakan senjata api ilegal.
Enam tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.