Karena Corona, DPR Perpanjang Masa Reses Hingga 29 Maret 2020
JAKARTA, REQNews - Masa reses DPR RI diperpanjang hingga 29 Maret 2020. Perpanjangan masa reses ini diputuskan tidak terlepas dari mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Tanah Air.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengungkapkan keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut bahkan digelar dengan telekonferensi hari ini.
"Menunda masa sidang menjadi tanggal 30 (Maret) karena wabah Corona," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat, 20 Maret 2020.
Baidowi mengungkapkan, dalam rapat juga diputuskan bahwa alat kelengkapan dewan (AKD) DPR tetap diperbolehkan untuk melakukan fungsi pengawasan selama reses. Termasuk pengawasan terhadap penanganan penyebaran virus Corona.
Adapun jadwal masa reses DPR sebelumnya yakni sejak 28 Februari sampai dengan 22 Maret. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks MPR/DPR pada 27 Februari lalu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.