Remisi Hari Raya Nyepi, Negara Hemat Rp542 Juta
JAKARTA, REQNews - Dengan pemberian remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 ke 1.152 narapidana beragama Hindu, ternyata pemerintah bisa menghemat Rp542,8 juta.
“Berdampak pada penghematan anggaran negara,” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS Junaedi di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020.
Junaedi mengatakan Ditjen PAS menghemat Rp542,6 juta dari 1.151 WBP penerima RK 1, atau pengurangan sebagian masa hukuman. Satu orang penerima RK 2, atau bebas setelah menjalani remisi, menghemat anggara Rp225 ribu.
“Berhasil menghemat anggaran makan WBP atau narapidana sebanyak Rp542,8 juta,” ujarnya.
Remisi berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Terpidana yang menerima remisi minimal menjalani pidana enam bulan. Narapidana juga harus aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
