Warga NTB Asyik Main Judi saat Darurat Covid-19
JAKARTA, REQnews - Lima orang warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diciduk aparat setelah kedapatan asyik bermain judi di tengah bahaya Covid-19.
Penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 19.20 WITA pada Rabu 1 April 2020 di Kelurahan Kandai Satu Dompu.
"Lima orang kami tangkap. Bandar judi dadu ini adalah Bego dan Manti, keduanya melarikan diri saat penggerebekan," kata Paur Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, dua lembar kertas dadu dan sepasang anak dadu. Itu juga termasuk 4 unit ponsel dan uang tunai Rp 1,8 juta.
"5 orang pelaku perjudian beserta barang bukti diamankan ke Polsek Dompu untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Penangkapan dengan kasus serupa ini bukanlah yang pertama di NTB. Sebelumnya pada Minggu 29 Maret 2020 lalu, 5 orang warga juga diamankan saat asyik bermain judi Qiu-qiu.
Aparat dari Polres Lotim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 2,3 juta, 3 unit sepeda motor dan 9 set kartu domino serta satu poket sabu-sabu.
"Mereka bermain di salah satu rumah warga yang telah diberikan imbalan setiap kali main," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.