Saksi Tak Hadir, Sidang Air Keras Novel Baswedan Diundur
JAKARTA, REQnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan selama tiga pekan, hingga 30 April 2020 mendatang.
Sidang ini adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang diketahui adalah pelaku utama kekerasan terhadap Novel.
Sidang ini ditunda hingga akhir April karena dua saksi, yakni Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan tidak hadir akibat meluasnya pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Dalam persidangan perdana, Hakim Ketua Djuyamto menyebutkan dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan itu adalah Novel Baswedan selaku korban dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor.
Sebelumnya, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 19 Maret 2020.
Ada satu dakwaan yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata .
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.