REQNews.com

Subhanallah, Bahar bin Smith Tolak Dibebaskan! Alasannya Bikin Kaget

News

Senin, 06 April 2020 - 17:31

Bahar bin Smith (Foto:Istimewa)Bahar bin Smith (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan anak ternyata salah satu tahanan yang mendapatkan pembebasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun dirinya menolak tawaran bebas tersebut.

Bahar yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor tersebut tetap ingin tinggal di Lapas. Dengan alasan karena merasa punya kewajiban mengajar agama.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta. Kliennya ia sebut masuk dalam kategori menerima pembebasan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Seperti diketahui Bahar divonis tiga tahun penjara.

"Beliau termasuk yang dibebaskan. Cuma menolak," kata Ichwan, Senin, 6 April 2020.

Ichwan menjelaskan kliennya selama di tahanan mengajar napi lain. Hal ini pula yang menjadi alasan penolakan tawaran pembebasan dari pihak lapas.

Ia mengklaim bahwa banyak narapidana di sana menjadi murid dari Bahar bin Smith. Sehingga, ada tanggung jawab yang dirasa tidak bisa ditinggalkan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.